Saat ini banyak sekali seniman yang memanfaatkan internet sebagai ruang pamer agar karyanya dapat diapresiasi masyarakat luas. Namun karena kebebasan dan kemudahannya itulah, banyak orang yang menyalahartikan atau bahkan memanfaatkannya dalam bentuk kejahatan, seperti penjiplakan karya seni dan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa seijin seniman pemilik hak ciptanya.

Untuk mencuri/menjiplak karya desain/seni rupa di internet sangatlah mudah. Dengan membuka gambar lalu mengklik kanan – save image as… saja sudah mendapatkan kopiannya, atau jika website tersebut dilindungi bisa juga dengan menggunakan print screen melalui keyboard.

Jika hanya mengkopi karya untuk sebagai koleksi atau bahan referensi sih tidak terlalu jadi masalah, namun jika menggunakan karya orang lain tanpa ijin untuk kepentingan komersial itu merupakan suatu kejahatan. Seperti contoh > kasus < yang menimpa brand pakaian milik Olga Syahputra “Mosc B Diamond”. Desainer mereka (Mosc B Diamond) menggunakan karya desain milik orang lain tanpa ijin, lalu mencetak dan menjualnya dalam bentuk kaos.

Sebagian karya desain tersebut dicomot dari website deviantart.com. Ketika para deviant artist tersebut ditanya dan diklarifikasi, ternyata mereka sama sekali tidak memberi ijin karyanya untuk digunakan oleh brand milik Olga, bahkan sebagian dari mereka marah besar, ketika tahu bahwa karyanya dicuri. Hal tersebut sangat memalukan industri kreatif Indonesia, terutama para desainer grafis yang karyanya sudah mendunia akan tercoreng akibat kelakuan beberapa oknum.

Untuk mengurangi resiko dari pencurian itu ada beberapa alternatif, yaitu ketika meng-upload gambar ke internet cukup dengan resolusi kecil saja, jangan lupa tambahkan watermark yang besar agar sulit dihilangkan. Pintar-pintarlah mengatur komposisi dan tipografi agar tidak mengganggu gambar utama. Langkah yang terakhir adalah menyimpannya dalam format .gif (Save for web).

Jadilah pengguna internet yang bijak, manfaatkan keunggulan internet untuk hal-hal yang baik.

Salam Kreatif !
REN_9041